Mendikbud Muhadjir Effendy telah
menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah
yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari alias full day school pada
12 Juni 2017. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru yang jatuh pada
Juli 2017. Namun bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya dan sarana
transportasi yang memadai, maka kebijakan ini dilakukan secara bertahap.
Dikala sekolah satu
hari 8 jam, istirahatnya hanya setengah jam, bahkan cenderung kurang. Jelas
waktu istirahat anak tidak bisa disamakan dengan waktu istirahat orang dewasa
seperti mahasiswa, apalagi pekerja kantoran. Adapun kebijakan Full Day
School (Sekolah Lima Hari) yang diarahkan akan lebih banyak bermain
ketimbang belajar, akan mengharuskan guru untuk bersiap dengan pelajaran yang
mengasyikkan. Apalagi, anak cuma fokus belajar 3 hingga 4 jam (lama belajar
efektif menurut penelitian).
Pemerintah
beralasan bahwa kebijakan Fullday School akan membuat belajar lebih efektif dan
lebih banyak waktu dengan keluarga ketika hari libur. Konsep ini dapat dan
merugikan. Salah satu menguntungkan perserta didik diwaktu luang mereka dapat
terkontrol dengan baik oleh guru maka mengurangi resiko anak berbuat sesuatu
hal yang negatif. Didalamlingkungan sekolah setidaknya terkontrol daripada jika
berada dilur sekolah. Hal yang merugikannya antara lain Misalnya di beberapa
daerah terdapat perkampungan yang petang harinya berisiko untuk anak. Sehingga,
keamanan anak dalam perjalanan pulang petang hari juga sepatutnya dipikirkan.
Belum lagi masalah sosial kultural Indonesia. Keluarga yang hidup kedalam
tingkatan menengah kebawah sering membutuhkan tenaga Indonesia perlu
bantuan si kecil-si kecil. Buka kios. Ibu jaga kios ketika si kecil sekolah.
Bukan mereka dipekerjakan, melainkan mereka komponen usaha keluarga.
Dari
pemaparan artikel diatas Apakah anda setuju dengan diterapkannya Fullday School disekolah?
terima kasih infonya
BalasHapussangat bermanfaat sekali
jadi ilmu baru :)